Rabu, 11 Mei 2016

BUM DES DESA SEDAU

bumdesSesuai amanat Pasal 213 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha milik desa (BUMDes) guna mewadahi aktivitas perekonomian masyarakat desa. BUMDes dengan demikian merupakan payung bagi semua kegiatan ekonomi di desa. Artinya, BUMDes dapat mewadahi semua aktivitas ekonomi desa, tanpa harus membuat bidang usaha ekonomi yang lain.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Bab VII Bagian Kelima mengenai BUMDes disebutkan bahwa lembaga ini berbadan hukum. Ia selayaknya dibentuk sesuai potensi masyarakat desa. Karenanya, pendirian BUMDes selalu diikuti oleh pertanyaan:”apa potensi pokok desa ini yang akan digali?”
Salah satu syarat yang diminta dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa guna pendirian BUMDes adalah adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kedua dokumen ini akan mendasari kelahiran badan usaha milik desa. Melalui diskusi dan workshop yang diselenggarakan sebuah lembaga pendampingan masyarakat desa, telah dibuat model anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes. Salah satu dari naskah dasar dimaksud dibagikan guna mendapatkan masukan balik khalayak.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Contoh :
ANGGARAN DASAR BADAN USAHA
MILIK DESA ………………………….
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes ini bernama ”BUMDes ………..”
(2) BUMDes ………………. ini berkedudukan di :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Propinsi :
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud didirikan BUMDes …… adalah untuk mewadahi usaha perekonomian masyarakat yang ada di desa ……..
Pasal 3
Tujuan didirikan BUMDes adalah :
(1) Sebagai bagian dari upaya penggalian pendapatan asli desa;
(2) Sebagai wadah yang menampung berbagai jenis usaha perekonomian di desa;
(3) Sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa
BAB III
KEPEMILIKAN MODAL
Pasal 4
Modal BUMDes berasal dari Pemerintah desa; Tabungan masyarakat; Bantuan pemerintah, Pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; Pinjaman dan Kerjasama usaha dengan pihak lain.
Pasal 5
(1) Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan;
(2) Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat merupakan simpanan masyarakat;
(3) Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah dapat merupakan dana tugas pembantuan;
(4) Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman merupakan pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah;
(5) Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.
BAB IV
KEGIATAN USAHA
Pasal 6
(1) BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari jenis-jenis usaha.
(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Jasa
b. Penyaluran sembilan bahan pokok.
Pasal 7
(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, antara lain:
a. Jasa transportasi
b. Jasa penggilingan padi
c. Jasa pariwisata
(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b, antaara lain :
a. beras
b. gula
c. garam
d. minyak goreng
e. kacang kedelai
f. bahan pangan lainnya.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
(1) Pengurus BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
(2) Pengurus BUMDes dipilih dalam rapat umum komisaris.
(3) Rapat umum komisaris diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
(4) Rapat tahunan komisaris dilakukan setiap tahun dalam rangka evaluasi manajemen BUMDes.
(5) Organisasi BUMDes ditetapkan dalam rapat umum komisaris.
Pasal 9
(1) Organisasi BUMDes terdiri dari Penasihat atau komisaris dan pelaksana operasional.
(2) Penasihat atau komisaris dijabat oleh Kepala Desa.
(3) Pelaksana operasional terdiri atas direktur dan kepala unit usaha.
(4) Direktur memimpin usaha BUMDes.
(5) Kepala Unit Usaha memimpin jenis usaha BUMDes.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 10
(1) Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam rapat pendirian.
(2) Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan BUMDes ………………… pada tanggal ………………… 2012.
Anggota Pendiri
1. ………………….. 1…………..
2. ………………….. 2…………….
3. ………………… 3…………..
4. ………………….. 4………………
5. ………………….. 5……………
6. Dst……………..  6……………..
Batulicin – Sebagai langkah percepatan pembangunan wilayah perdesaan, Pemerintahan Desa diharapkan mampu membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu pendorong percepatan pembangunan wilayah desa.
Demikian diungkapkan Wakil Bupati Tanah Bumbu (Wabup Tanbu) H. Difriadi Darjat pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Satui, Kamis, pekan lalu.

 Namun begitu ujar Wabup, sebelum BUMDes itu dibentuk, aparatur pemerintahan desa bersama semua komponen desa harus melakukan pengkajian dan analisa tekhnis terkait potensi desa apa yang layak dikembangkan dan layak untuk dijadikan sebagai unit usaha yang nantinya dikelola BUMDes. 

Sebab jika tidak, dikhawatirkan pengembangan usaha oleh BUMDes itu tidak memberikan kontribusi yang maksimal, dan kelangsungan unit usaha tidak berlangsung lama.

 Secara khusus, dengan dibentuknya BUMDes, kedepan pemerintahan desa akan mampu membiayai beberapa program pembangunan wilayah desa.

 “Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan keberadaan BUMDes itu akan memberikan kontribusi bagi pembiayaan pembangunan desa”, sebut Wabup, sehingga desa tidak semata-mata berharap adanya kucuran dana pembangunan desa baik dari pemerintah daerah, maupun dari pemerintah pusat.

 Apalagi tambah Wabup lagi, pemerintah desa memiliki kewenangan secara penuh untuk mengatur kebutuhan rumah tangga sendiri, atau memiliki otonomi sendiri, berbeda dengan kecamatan.

 Dengan adanya otonomi desa itu, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah desa untuk tidak mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya sendiri. Di mana, berbagai terobosan ekonomi kerakyatan yang dapat dikemas melalui program BUMDes harus dapat direalisasikan secara sistematis sebagai satu solusi konstruktif untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan wilayah perdesaan.
 
Melalui BUMDes tidak sedikit sektor usaha yang berpotensi dapat dikembangkan untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

 Terkait dengan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang BUMDes tersebut imbuh Wabup, diharapkan bisa mensinergiskan aturan yang berlaku dengan langkah pembentukan dan pengelolaan BUMDes yang dilakukan oleh pemerintah desa, sehingga pada implmentasinya tidak terjadi pelanggaran. (rel/hum)
Oleh
Sentral Informasi Desa Kita
Pengertian BUMDES
Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
  1. Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
  2. Modal bersumber dari desa sebesar 51%  dan dari masyarakat sebesar 49%  melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
  3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
  4. Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
  5. Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
  6. Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
  7. Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Tujuan Pendirian BUMDes
Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :
  1. Meningkatkan Perekonomian Desa
  2. Meningkatkan Pendapatan asli Desa
  3. Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.
Guna mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.
Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
  1. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  2. Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar;
  3. Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
  4. Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
  1. Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
  1. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
  2. Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
  3. Industri dan kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan
Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
  1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
  2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1)      Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2)      Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3)      Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1)      Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2)      78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
3)      Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a)      Pemerintah Desa;
b)      Tabungan masyarakat;
c)       Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d)       Pinjaman; dan/atau
e)      Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
4)      Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.
Pasal 80
1)      Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
1)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
2)      Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
3)      Daerah Kabupaten/Kota
4)      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. Bentuk badan hukum;
  2. Kepengurusan;
  3. Hak dan kewajiban;
  4. Permodalan;
  5. Bagi hasil usaha atau keuntungan;
  6. Kerjasama dengan pihak ketiga;
  7. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Perencanaan dan Pendirian BUMDES
Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undangundang. Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes. Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati. Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.
  • 1. BUMDESDAN POTENSI DESAIr. Nurjaya.,SE.,MMPedampingDesaPeradabanLembagaPemberdayaanMasyarakat
  • 2. DASAR HUKUMUU NO 8 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (PASAL 213)PP 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA (PASAL 78 SAMPAI 81).
  • 3. PENGERTIANBUMDES ADALAH BADAN HUKUM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Penjelasan Pasal 213 UU 32/2004)BUMDES ADALAH USAHA DESA YANG DIKELOLA OLEH PEMERINTAH DESA (Pasal 79 PP 72/2005)
  • 4. DASARPENDIRIAN BUMDESPs 213 UU 32/2004 JO Ps 78 PP 72/2005 KEBUTUHAN POTENSI DESAUNTUK MENINGKATKAN PENDA-PATAN MASYARAKAT DAN DESADITETAPKAN DG PERDES BERBADAN HUKUM
  • 5. PENGERTIAN KEBUTUHAN DAN POTENSI DESAKEBUTUHAN MASYARAKAT TERUTAMA DLM PEMENUHAN KEBUTUHAN POKOK.TERSEDIA SUMBERDAYA DESA YG BLM DIMANFAATKAN SECARA OPTIMAL TERUTAMA KEKAYAAN DESA.TERSEDIA SDM YG MAMPU MENGELOLA BADAN USAHA SBG ASET PENGGERAK PEREKONOMIAN MASY.ADANYA UNIT-UNIT USAHA MASY YG NERUPAKAN KEGIATAN EKONOMI WARGA MASY YG DIKELOLA SECARA PARSIAL DAN KURANG TERAKOMODASI.
  • 6. BENTUK BADAN HUKUM BUMDES, dapatLEMBAGA BISNIS, unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari Pemdes dan Masy, spt usaha mikro kecil dan menengah. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PEDESAAN, spt UED-SP, BKD, Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat, LPD, Lumbung Pitih Nagari dsb) PENGERTIAN USAHA DESAADALAH JENIS USAHA YANG MELIPUTI PELAYANAN EKONOMI DESA.
  • 7. JENIS PELAYANAN EKONOMI DESA.USAHA JASA YG MELIPUTI JASA KEUANGAN, JASA ANGKUTAN DARAT DAN AIR, LISTRIK DESA DAN USAHA LAIN YG SEJENIS.PENYALURAN 9 BAHAN POKOK EKONOMI DESA.PERDAGANGAN HASIL PERTANIAN MELIPUTI TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN DAN AGROBISNIS.INDUSTRI DAN KERAJINAN RAKYAT.
  • 8. PERMODALAN BUMDES (Ps 79 ayat 2 PP 72/2005)PEMERINTAH DESATABUNGAN MASYARAKATBANTUAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV DAN PEMERINTAH KAB/KOTAPINJAMAN, dan/atauPENYERTAAN MODAL PIHAK LAIN ATAU KERJASAMA BAGI HASIL ATAS DASAR SALING MENGUNTUNGKAN.
  • 9. PENGERTIAN PERMODALAN DARI PEMERINTAHAN DESAADALAH PENYERTAAN MODAL PADA BUMDES DARI KEKAYAAN DESA YANG DIPISAHKAN.KEPENGURUSAN BUMDES Ps 79 ayat 2 PP 72/2005PEMERINTAH DESAMASYARAKAT
  • 10. KOMPOSISI KEPENGURUSAN BUMDES (Penjelasan Pasal 79 ayat 3 PP 72/2005)Pemerintahdesasebagaiunsurpenasehat (komisaris)Masyarakatsebagaiunsurpelaksana (direksi)
  • 11. TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDES (Ps 81 PP 72/2005)PERDA KAB/KOTAPERDA BERISI :BENTUK BADAN HUKUMKEPENGURUSANHAK DAN KEWAJIBANPERMODALANBAGI HASIL USAHAKERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGAMEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
  • 12. TERIMAKASIH BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESAPROVINSI JAWA BARAT0816616825/081906508205WASSALAM
  • Salah satu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimuli dan menggerakkan roda perekonomian di perdesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar. Bentuk kelembagaan sebagaimana disebutkan di atas dapat berupa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Badan usaha ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (bahkan oleh undang-undang sebelumnya, UU 22/1999) dan Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa. Jika kelembagaan BUMDes ini kuat dan ditopang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di perdesaan.
  • Keberadaan BUMDes di desa diharapkan mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Berkaitan dengan hal tersebut, dilakukan kajian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • Tujuan kegiatan untuk menetapkan strategi dan pola pengembangan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • Populasi dalam kajian ini adalah wilayah kecamatan, pelaku usaha, dan pakar di Kabupaten Kutai Kartanegara. Mengingat sebaran wilayah kecamatan cukup luas, ditetapkan dua belas (12) kecamatan sampel sebagai pewakil representatif dari keseluruhan kecamatan, antara lain : (1) Kecamatan Muara Badak, (2) Samboja, (3) Muara Jawa, (4) Marang Kayu, (5) Loa Janan, (6) Loa Kulu, (7) Tenggarong, (8) Tenggarong Seberang, (9) Sebulu, (10) Kota Bangun, (11) kenohan, dan (12) Kembang Janggut. Sedangkan sampel responden diambil dari pelaku usaha ditetapkan pada jenis usaha yang dikelola oleh BUMDes. Adapun sampel responden pakar adalah para pakar yang mengetahui dan memiliki wawasan, serta memiliki independensi yang tinggi terhadap topik yang dikaji.
  • Dari 12 kecamatan yang dimati terdapat 4 kecamatan yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu; (1). Tenggarong Seberang, ada 6 (enam) desa yaitu ; a. desa Sukamaju, b. Desa Bukit Pariaman, c. Desa Buana Jaya, d. desa Manunggal Jaya, e. Desa Kerta Buana dan f. Desa Bangun Rejo (2). Kecamatan Loa Janan, ada 5 (lima) desa yaitu; a. desa Batuah, b. Desa Loa Duri Ulu, c. Desa Loa Duri Ilir, d. desa Loa Janan Ulu dan e. Desa Bakungan, (3). Muara Badak, ada 1 (satu) yaitu desa Seliki dan (4). Muara Kaman, ada 1 (satu) yaitu desa Bunga Jadi.
  • Untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Perda No. 1 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah: Pihak-pihak terkait diatasnya baik pusat, provinsi, dan kabupaten dituntut dukungannya dalam mengembangkan BUMdes melalui penyediaan modal, infrastruktur, dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, serta pendukung lainnya.

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes diharapkan mampu memaksimalkan potensi masyarakat desa dari aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian BUMDes untuk menyerap tenaga kerja desa, meningkatkan kreativitas dan membuka peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah. Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes bertujuan untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa, terutama kepala desa yang kelak akan menjadi Komisaris BUMDes. Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. BUMDes berdiri dapat juga hasil inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah. Berdasarkan pengamatan penulis, secara umum ada tiga tahapan yang dilalui oleh proses pembentukan BUMDes yang ideal. Tahapan-tahapan tersebut adalah:
Tahap I: Membangun kesepakatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui musyawarah desa. Kepala Desa mengusulkan kepada BPD agar mengadakan musyawarah desa dengan mengundang Panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Tujuan dalam pertemuan musyawarah desa untuk merumuskan:
  1. Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes;
  2. Maksud dan tujuan pendirian BUMDes;
  3. Bentuk badan hukum BUMDes;
  4. Sumber permodalan BUMDes;
  5. Unit-Unit usaha BUMDes;
  6. Struktur organisasi BUMDes;
  7. Pengawasan BUMDes;
  8. Pertanggungjawaban BUMDes; dan
  9. Membentuk Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes (jika diperlukan).
Secara umum, tujuan dari pertemuan Tahap I ini adalah untuk mendesain struktur organisasi. BUMDes merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut, termasuk di dalamnya mengenai bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif dan pertanggunganjawab) antar personel atau pengelola BUMDes.
Tahap II: Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada rumusan musyawarah desa pada Tahap I oleh Panitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:
  1. Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku;
  2. Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes;
  3. Anggaran Dasar BUMDes;
  4. Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes;
  5. Tugas dan fungsi pengelola BUMDes;
  6. Aturan kerjasama dengan pihak lain; dan
  7. Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes.
Pada Tahap II  ini, hal-hal yang dibahas sekaligus untuk memperjelas kepada semua anggota BUMDes dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka disusunlah AD/ART BUMDes yang menjadi rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif. Penyusunan deskripsi tugas dan wewenang bagi setiap pengelola BUMDes diperlukan untuk memperjelas peran dari masing-masing orang. Maka tugas, tanggungjawab dan wewenang pemegang jabatan tidak mungkin terduplikasi, yang berimplikasi pada setiap jabatan atau pekerjaan yang terdapat dalam BUMDes diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
Tahap III: Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes dengan aktivitas yang lebih operasional, yaitu:
  1. Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes;
  2. Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes;
  3. Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes;
  4. Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes; dan
  5. Penyusunan rencana kerja BUMDes.
Pada tahap ini termasuk di dalamnya penyusunan bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni kerja sama dengan pihak ketiga apakah menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam penting diatur ke dalam suatu aturan yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes. Selain itu juga dibahas mengenai menyusun rencana usaha (bussiness plan), yaitu penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode satu sampai dengan tiga tahun. Penyusunan rencana usaha juga disusun bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes. Berbekal rencana usaha inilah para pengelola BUMDes memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Selain itu, kinerja pengelola BUMDes menjadi lebih terukur.
Hal penting lainnya pada Tahap III adalah proses rekruitmen dan penentuan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk menetapkan orang-orang yang akan menjadi pengelola BUMDes dilakukan secara musyawarah dengan berdasar pada kriteria tertentu. Kriteria tersebut bertujuan agar pemegang jabatan di BUMDes mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Persyaratan atau kriteria untuk pemegang jabatan BUMDes disusun oleh Dewan Komisaris, yang selanjutnya dibawa ke dalam forum musyawarah desa untuk disosialisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat. Setelah disetujui masyarakat melalui musyawarah desa, proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar pengelola BUMDes, memilih, serta menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang disepakati.
Pengelola BUMDes berhak atas insentif jika mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. Yang perlu diingat adalah besar kecilnya jumlah insentif yang diberikan kepada pengelola BUMDes, juga didasarkan pada tingkat keuntungan yang mungkin dapat dicapai. Pemberian insentif atau imbalan kepada pengelola BUMDes harus disampaikan sejak awal agar para pengelola memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab pemberian imbalan merupakan ikatan bagi setiap orang untuk memenuhi kinerja yang diminta.

BUMDES

BLOG INI SENGAJA DI DIBUAT UNTUK JADI TEMPAT PELAPORAN SEMUA JENIS KEGIATAN BUMDES,
SEMUA TRANPARAN,
SEMOGA DENGAN HADIRNYA BLOG INI BISA MENYERAP ASPIRASI MASYARAKAT SEDAU,DENGAN CARA INI MUNGKIN AKAN LEBIH EFEKTIF MENYARING ASPIRASI MASYARKAT,BAIK ITU BERUPA KRITIK YANG MEMBANGUN DAN SARAN UNTUK KEMAJUAN DESA SEDAU.
BERIKUT PROFIL SINGKAT DESA SEDAU KECAMATAN NARMADA,

Sedau merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Narmada, kabupaten Lombok Barat, provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Desa merupakan satu dari 16 desa dan kelurahan yang berada di kecamatan Narmada. Desa ini memiliki kodepos 83371.
Desa ini memiliki jumlah penduduknya sebagian besar bersuku daerah Sasak. Terletak di bagian barat pulau Lombok.

DESA SEDAU MERUPAKAN SALAH SATU DESTINASI WISATA TERBAIK DI PULAU LOMBOK.DENGAN HAMPARAN SAWAH YANG HIJAU,