Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa, terutama kepala desa yang kelak akan menjadi Komisaris BUMDes. Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. BUMDes berdiri dapat juga hasil inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah. Berdasarkan pengamatan penulis, secara umum ada tiga tahapan yang dilalui oleh proses pembentukan BUMDes yang ideal. Tahapan-tahapan tersebut adalah:
Tahap I: Membangun kesepakatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui musyawarah desa. Kepala Desa mengusulkan kepada BPD agar mengadakan musyawarah desa dengan mengundang Panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Tujuan dalam pertemuan musyawarah desa untuk merumuskan:
- Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes;
- Maksud dan tujuan pendirian BUMDes;
- Bentuk badan hukum BUMDes;
- Sumber permodalan BUMDes;
- Unit-Unit usaha BUMDes;
- Struktur organisasi BUMDes;
- Pengawasan BUMDes;
- Pertanggungjawaban BUMDes; dan
- Membentuk Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes (jika diperlukan).
Tahap II: Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada rumusan musyawarah desa pada Tahap I oleh Panitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:
- Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku;
- Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes;
- Anggaran Dasar BUMDes;
- Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes;
- Tugas dan fungsi pengelola BUMDes;
- Aturan kerjasama dengan pihak lain; dan
- Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes.
Tahap III: Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes dengan aktivitas yang lebih operasional, yaitu:
- Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes;
- Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes;
- Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes;
- Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes; dan
- Penyusunan rencana kerja BUMDes.
Hal penting lainnya pada Tahap III adalah proses rekruitmen dan penentuan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk menetapkan orang-orang yang akan menjadi pengelola BUMDes dilakukan secara musyawarah dengan berdasar pada kriteria tertentu. Kriteria tersebut bertujuan agar pemegang jabatan di BUMDes mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Persyaratan atau kriteria untuk pemegang jabatan BUMDes disusun oleh Dewan Komisaris, yang selanjutnya dibawa ke dalam forum musyawarah desa untuk disosialisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat. Setelah disetujui masyarakat melalui musyawarah desa, proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar pengelola BUMDes, memilih, serta menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang disepakati.
Pengelola BUMDes berhak atas insentif jika mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. Yang perlu diingat adalah besar kecilnya jumlah insentif yang diberikan kepada pengelola BUMDes, juga didasarkan pada tingkat keuntungan yang mungkin dapat dicapai. Pemberian insentif atau imbalan kepada pengelola BUMDes harus disampaikan sejak awal agar para pengelola memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab pemberian imbalan merupakan ikatan bagi setiap orang untuk memenuhi kinerja yang diminta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar